Cara Mengurus STNK yang Hilang
SlemanOnline.Com – STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) adalah hal yang wajib dimiliki untuk setiap kendaraan. STNK menunjukkan bahwa motor yang dimiliki adalah bukti kepemiliksn yang sah terhadap motor. Jika kita kehilangan STNK maka berikut adalah cara-cara apabila kita kehilangan STNK dan akan membuat STNK baru.
Syarat – sarat yang harus dipersiapkan :
1. Membuat laporan kehilangan di Polsek sesuai dengan tempat kehilangan.
2. Iklan media cetak atau elektronik jika kita ingan menemukan STNK yang hilang.
3. Keterangan cek fisik kendaraaan.
4. BPKB atau surat keterangan dari leasing jika BPKB belum dimiliki.
5. KTP sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
Proses pelaporan minimal 14 hari atau dua minggu dari waktu kehilangan. ini dimaksudkan bila dalam waktu tersebut STNK dapat ditemukan.
Menurut AKP Setyo Heri Purnomo Kasatlantas Polres Bantul.
Artikel Cara Mengurus STNK yang Hilang berkaitan juga dengan :
Prosedur dan Syarat Mutasi Motor
SlemanOnline.Com - Bagi anda yang baru saja pindah kepundudukan dari luar jogja menjadi penduduk jogja dan ingin mutasi kendaraan bermotor berikut ini adalah tata cara ...
Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Dipermudah
Warga Kabupaten Sleman yang kehilangan surat kendaraan bermotor akibat erupsi bencana merapi, dapat mengurus kembali untuk mendapatkan pengganti. Warga bisa mengurus ke Polres Sleman dengan ...
Sudah Laik Jalan Mobil Esemka 2 Bulan Lagi Bisa Dijual
SlemanOnline.Com-Joko Sutrisno, Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kemendikbud menegaskan bahwa mobil Esemka laik jalan. Hal tersebut didasari dengan hasil temuan Nomor Induk Kendaraan, Surat ...
Panduan GOOGLE part 1 : Mengenal dan Menggunakan Google lebih dalam
slemanonline.com-GOOGLE, hari gini siapa sich yang gak kenal sama google atau banyak orang menyebutnya "mbah google"? Yap, raksasa secrh engine tersebut sekarang mau tidak mau ...
Cara Mengurus IMB di Sleman
SlemanOnline.Com-Tulisan ini merupakan sharing informasi bagi anda yang ingin berinvestasi di bidang properti di kabupaten sleman. bersumber dari harian Tribun Jogja pada rubrik Hotline Public ...
SlemanOnline.Com – STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) adalah hal yang wajib dimiliki untuk setiap kendaraan. STNK menunjukkan bahwa motor yang dimiliki adalah bukti kepemiliksn yang sah terhadap motor. Jika kita kehilangan STNK maka berikut adalah cara-cara apabila kita kehilangan STNK dan akan membuat STNK baru.
Syarat – sarat yang harus dipersiapkan :
1. Membuat laporan kehilangan di Polsek sesuai dengan tempat kehilangan.
2. Iklan media cetak atau elektronik jika kita ingan menemukan STNK yang hilang.
3. Keterangan cek fisik kendaraaan.
4. BPKB atau surat keterangan dari leasing jika BPKB belum dimiliki.
5. KTP sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
Proses pelaporan minimal 14 hari atau dua minggu dari waktu kehilangan. ini dimaksudkan bila dalam waktu tersebut STNK dapat ditemukan.
Menurut AKP Setyo Heri Purnomo Kasatlantas Polres Bantul.
Artikel Cara Mengurus STNK yang Hilang berkaitan juga dengan :
Prosedur dan Syarat Mutasi Motor
SlemanOnline.Com - Bagi anda yang baru saja pindah kepundudukan dari luar jogja menjadi penduduk jogja dan ingin mutasi kendaraan bermotor berikut ini adalah tata cara ...
Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Dipermudah
Warga Kabupaten Sleman yang kehilangan surat kendaraan bermotor akibat erupsi bencana merapi, dapat mengurus kembali untuk mendapatkan pengganti. Warga bisa mengurus ke Polres Sleman dengan ...
Sudah Laik Jalan Mobil Esemka 2 Bulan Lagi Bisa Dijual
SlemanOnline.Com-Joko Sutrisno, Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kemendikbud menegaskan bahwa mobil Esemka laik jalan. Hal tersebut didasari dengan hasil temuan Nomor Induk Kendaraan, Surat ...
Panduan GOOGLE part 1 : Mengenal dan Menggunakan Google lebih dalam
slemanonline.com-GOOGLE, hari gini siapa sich yang gak kenal sama google atau banyak orang menyebutnya "mbah google"? Yap, raksasa secrh engine tersebut sekarang mau tidak mau ...
Cara Mengurus IMB di Sleman
SlemanOnline.Com-Tulisan ini merupakan sharing informasi bagi anda yang ingin berinvestasi di bidang properti di kabupaten sleman. bersumber dari harian Tribun Jogja pada rubrik Hotline Public ...
-
-
Selamat pagi bapak haryo.. untuk berita kehilangan STNK anda bisa menghubungi radio, koran atau kantor polisi terdekat. Tetapi bisa juga bapak Haryo mengirimkan narasi untuk berita kehilangannya ke admin@slemanonline.com dan kami akan membantu untuk mempublikasinyakannya via website pak. Terima kasih..
-
#3 written by endhy 4 months ago
publikasi via admin@slemanonline.com itu ada biaya administrasinya atau tidak?
dan katanya harus minta kwitansi bila sudah dipublikasi ya..?itu untuk apa ya.?
trims.-
-
#5 written by endhy 4 months ago
hm….apakah publikasi menjadi prasyarat untuk prosedur selanjutnya..?
apakah bila tidak dipublikasikan, tidak akan bisa melanjutkan ke proses selanjutnya..? lalu bukti apa yang harus ditunjukkan untuk menyatakan bahwa sudah dipublikasi..?boleh tahu contoh narasinya seperti apa..?
“telah kehilangan STNK bernomor plat ….. type …. atas nama …. ” begitu..?
trims.
-
-
-
-
-
#6 written by brahmen 4 months ago
-
#7 written by conan 2 months ago
ana juga tlah khilangan dompet termasuk di dalamnya berisi STNK, dan skarang masih proses mengurus STNK tersebut. kondisi baru aja kredit dan BPKP belum keluar.
hal2 yg tlah ana jalanin,
1. meminta surat ket. hilang dari polsek setempat (berhubung dari polsek meminta surat keterangan BPKP maka ana meluncur ke bagian finance(kredit) motor ana, meminta surat keterangan dari sana). disini ana tidak keluar biaya sedikitpun.
2. mengiklankan di media cetak dan media elektronik bahwa ana telah kehilangan STNK, bukti kwitansi iklan ini disimpan untuk digunakan di samsat nanti. biaya iklan dimedia cetak 25.000 dan biaya iklan di media elektonik 20.000
3. ana ke samsat meminta notice pajak terakhir (gratis)
4. membeli blangko administrasi duplikat STNK (50.000)
5. mengecek no. rangka dan no. mesin (dilakukan oleh petugas samsat dan gratis)
6. mengisi blangko dan masuk ke loket samsat
7. petugas loket bilang “besok diambil y, karena BPKBnya belum ada jadi sekitar 2 hari baru jadi, sekalian membayar biaya administrasinya besok”.
semoga bermanfaat.-
#9 written by vitri 2 months ago
-
#10 written by vitri 2 months ago
-
-
#12 written by andayani 2 months ago
-
-
#14 written by andayani 2 months ago
-
-
-
- Comment Feed for this Post







Saya kehilangan STNK gimana caranya mengiklankan STNK saya yang hilang…