Mutasi Motor

Mutasi Motor

SlemanOnline.Com – Bagi anda yang baru saja pindah kepundudukan dari luar jogja menjadi penduduk jogja dan ingin mutasi kendaraan bermotor berikut ini adalah tata cara atau prosedur dan Syarat untuk permutasiannya :

Prosedur :

1. Mencabut berkas arsip kendaraan di Kantor Samsat kota asal anda.

2.  Melakukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Kota Yogya

3. Memasukan berkas kendaraan yang akan didaftarkan di Samsat Kota Yogya

Syarat :

1. Bukti cek fisik kendaraan

2. STNK

3. BPKB

4. KTP Pemilik Baru

5. Bukti peralihan hak (nota, kwitansi dan sebagainya ) bermaterai Rp. 6000

6Tidak diperlukan KTP pemilik lama.

Sedangkan untuk biaya, tergantung jenis jenis dan tahun kendaraan. Saudara dapat menanyakan rincian biaya di Dantor Samsat asal. Jikalau kendaraan anda telat pajak atau, tunggakan pajak harus diselesaikan atau dilunasi terlebih dahulu di Kantor Samsat Asal.

Artikel Terkait