Prosedur dan Syarat Mutasi Motor
SlemanOnline.Com – Bagi anda yang baru saja pindah kepundudukan dari luar jogja menjadi penduduk jogja dan ingin mutasi kendaraan bermotor berikut ini adalah tata cara atau prosedur dan Syarat untuk permutasiannya :
Prosedur :
1. Mencabut berkas arsip kendaraan di Kantor Samsat kota asal anda.
2. Melakukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Kota Yogya
3. Memasukan berkas kendaraan yang akan didaftarkan di Samsat Kota Yogya
Syarat :
1. Bukti cek fisik kendaraan
2. STNK
3. BPKB
4. KTP Pemilik Baru
5. Bukti peralihan hak (nota, kwitansi dan sebagainya ) bermaterai Rp. 6000
6Tidak diperlukan KTP pemilik lama.
Sedangkan untuk biaya, tergantung jenis jenis dan tahun kendaraan. Saudara dapat menanyakan rincian biaya di Dantor Samsat asal. Jikalau kendaraan anda telat pajak atau, tunggakan pajak harus diselesaikan atau dilunasi terlebih dahulu di Kantor Samsat Asal.
Artikel Terkait
SlemanOnline.Com – Bagi anda yang baru saja pindah kepundudukan dari luar jogja menjadi penduduk jogja dan ingin mutasi kendaraan bermotor berikut ini adalah tata cara atau prosedur dan Syarat untuk permutasiannya :
Prosedur :
1. Mencabut berkas arsip kendaraan di Kantor Samsat kota asal anda.
2. Melakukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Kota Yogya
3. Memasukan berkas kendaraan yang akan didaftarkan di Samsat Kota Yogya
Syarat :
1. Bukti cek fisik kendaraan
2. STNK
3. BPKB
4. KTP Pemilik Baru
5. Bukti peralihan hak (nota, kwitansi dan sebagainya ) bermaterai Rp. 6000
6Tidak diperlukan KTP pemilik lama.
Sedangkan untuk biaya, tergantung jenis jenis dan tahun kendaraan. Saudara dapat menanyakan rincian biaya di Dantor Samsat asal. Jikalau kendaraan anda telat pajak atau, tunggakan pajak harus diselesaikan atau dilunasi terlebih dahulu di Kantor Samsat Asal.

mohon pencerahannya, saya baru saja beli starlet ’86 dengan plat nomor H (Semarang), pajak baru saja diperpanjang (bulan April), jika saya ingin memutasi ke sleman bulan Juni/Juli, apakah setelah masuk ke Sleman dikenai pajak baru? terima kasih